Barang bukti penangkapan IB dan DCS. Foto : Polres Kediri Kota
Satresnarkoba Polres Kediri Kota telah membekuk 2 orang laki-laki berinisial IB (28) dan DCS (21) dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jalan Angkasa Gang V Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri atas dugaan peredaran obat-obatan terlarang jenis dobel L, demikian dikabarkan Sabtu (14/8/2021).
Diketahui IB beralamat di jalan Angkasa Gang V Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, sedangkan DCS beralamat di Perumahan Indraprasta RT 01 RW 06, Desa Mlaten Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, keduanya ditangkap Jumat (13/08/2021), sekira pukul 20.30 WIB.
Barang buktinya yakni 614 butir dobel L, 2 buah handphone android, uang penjualan pil dobel L sejumlah Rp. 50.000 dan 1 buah plastik warna putih untuk menyimpan pil dobel L.
Kronologinya, sebelumnya petugas telah mendapatkan informasi tentang adanya peredaran sediaan farmasi jenis pil dobel L di seputaran Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto.
Setelah dilakukan upaya penyelidikan dan memastikan bahwa informasinya yang diterima benar adanya, selanjutnya petugas berhasil menangkap IB dan DCS dan ditemukan barang buktinya.
Petugas kemudian membawa IB dan DCS serta barang buktinya ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, keduanya akan dikenakan tindak pidana sebagaimana pasal 196 subs 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Hingga berita ini ditayangkan Polres Kediri Kota masih melakukan proses hukum lebih lanjut. (Eka Chandra Adhiyasa) (A Rudy Hertanto)
